VIVAnews - Hafidz bin Kholil Sulam, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, bisa bernafas lega. Sebab, pria berusia 46 tahun itu baru saja bebas dari ancaman hukuman mati Kerajaan Arab Saudi.
Hafidz berangkat ke Arab Saudi pada 1997 bersama sang istri, Sri Mudawaroh. Dia kemudian bekerja sebagai sopir di Misfalah.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Jumhur Hidayat, Hafidz akan dipulangkan ke tanah air pada Selasa malam 20 Maret 2012. Dia akan diterbangkan dari Jeddah, Arab Saudi, dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia nomor GA 981. Hafidz dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 21 Maret 2012 sekitar pukul 08.55 WIB.
Hafidz mendekam di penjara umum kota Mekah sejak 1999 silam. Dia dituduh membunuh sesama WNI, yang tak lain adalah pamannya sendiri, Mohammad Husin Ali Mukalim. Hafidz membunuh Husin dengan menusukkan pisau di bagian leher dan belakang kepala. Menurut Jumhur, pembunuhan itu dilakukan Hafiz lantaran disulut api cemburu.
Kasus Hafidz kemudian disidangkan di pengadilan umum Mekah. Namun, Konsulat Jenderal RI di Jeddah langsung mengupayakan perdamaian antar kedua keluarga. Hingga akhirnya, pada 24 November 2008, maaf itu diberikan oleh istri Husin, Muawwanah dan anaknya Rahmat Nurcholis, yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Hafiz harus membayar uang pengganti darah (diyat) sebesar 400 ribu real Arab Saudi (setara dengan Rp1 miliar).
Uang diyat itu berasal dari anggaran BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, diyat dibayarkan melalui pihak pengadilan di Mekah. Uang itu telah diserahkan ke pengadilan Mekah pada November 2011.