DP Motor di Perusahaan Pembiayaan Lebih Murah

Pengiriman motor menggunakan jalur kereta api.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Berbarengan dengan langkah Bank Indonesia membatasi nilai minimal uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB), Kementerian Keuangan juga mengenakan kebijakan serupa bagi perusahaan pembiayaan.

Berbeda dengan ketentuan BI, batas minimal uang muka yang ditetapkan perusahaan pembiayaan untuk kendaraan sepeda motor adalah 20 persen, lebih rendah 5 persen dari KKB perbankan. Begitu pula dengan uang muka kendaraan roda empat untuk tujuan non produktif yang ditetapkan sebesar 25 persen.

Namun, untuk kendaraan roda empat tujuan produktif, batas minimal uang muka yang diatur Kemenkeu sama dengan BI yaitu sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangan tertulis yang diperoleh VIVAnews, Jumat, 16 Maret 2012 mengatakan, pengaturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan.

Kemenkeu juga berharap agar perusahaan pembiayaan dapat menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.

Dengan munculnya ketentuan baru tersebut, Kemenkeu menegaskan perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi administratif.

Kendati sudah diundangkan sejak 15 Maret 2012, Kemenkeu menjamin pemberlakuan ketentuan ini baru akan berlaku tiga bulan mendatang. Hal itu ditempuh untuk memberikan waktu sosialisasi bagi perusahaan pembiayaan. (art)

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat
Sosok Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang  di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024. Pelaku ayah biologisnya sudah ditangkap

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024