Penjelasan Resmi MK Soal Anak di Luar Nikah

Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan klarifikasi terhadap putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar. Pasalnya, banyak komentar di luar konteks UU tersebut.

Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki menjelaskan tiga hal yang tidak sinkron terkait putusan mengenai anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya. "Tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana aturan sebelumnya," ujar Sodiki di Gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Maret 2012.

Rasionalitas itu adalah perspektif alamiah dan konstitusionalitasnya, makna hukum (legal meaning) putusan MK, dan perspektif UU Perkawinan.

Sodiki menjelaskan, setiap kelahiran secara alamiah pasti didahului kehamilan seorang perempuan sebagai akibat hubungan seksual dengan seorang lelaki atau melalui rekayasa teknologi. Karena itu, laki-laki yang membuahi perempuan yang menyebabkan terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2.

Dinyatakan Sodiki, peraturan yang ada tidak boleh meniadakan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang menyebabkan lahirnya anak tersebut sebagai bapak dan ibunya. Sehingga tanggung jawab tersebut melekat pada kedua orang yang berhubungan seksual itu, bukan hanya pada salah satu pihak.

"Kesengajaan meniadakan tanggung jawab dari laki-laki merupakan kesewenang-wenangan terhadap perempuan dan bentuk pelanggaran hukum," kata Sodiki.

Sebelum putusan MK, terusnya, ketentuan yang berlaku terhadap anak yang lahir di luar perkawinan hanya memberikan hubungan perdata dan tanggung jawab kepada ibu dan keluarga ibunya saja. Dan itu disebutnya sangat tidak adil. Pasalnya, hal itu sama saja membebankan kesalahan dan tanggungjawab hanya kepada seorang perempuan sebagai ibu.

"Setiap anak lahir dalam keadaan suci, tidak berdosa. Laki-laki selaku ayah harus tanggung jawab terhadap perbuatannya," kata Sodiki.

Sodiki menambahkan, putusan tersebut semata-mata untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak yang lahir di luar pernikahan. "MK menegaskan, putusan tersebut bukan untuk melegalkan perzinaan," ujarnya.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024