Ekspor Listrik Perlu Regulasi yang Jelas

Pemerintah berencana memulai ekspor listrik pada 2014.
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Pemerintah berencana memulai ekspor listrik pada 2014. Namun hal itu harus didukung dengan regulasi yang jelas. Sebab, jangan sampai terjadi Indonesia ekspor listrik tapi Indonesia masih kekurangan listrik dan beban polusi karbon dioksida (CO2).

"Pembangkit listrik di Indonesia dari batu bara Indonesia, listriknya diekspor. Mereka (negara tujuan ekspor) dapat listrik murah dan bebas emisi tapi polusi polusi CO2 Indonesia. Itu secara konvensi internasional, Indonesia yang bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa di Jakarta, Selasa 6 Maret 2012.

Fabby menjelaskan, untuk itu perlu ada regulasi yang mengatur harga jual listrik antarnegara. Aturan tersebut, harus tercantum ekspor listrik yang dipastikan tidak akan mengganggu kemanan energi nasional.

"Harus konsep perencanaan, hingga aturan kontrak. Misalnya, jika tiba-tiba Batam memerlukan listrik tambahan, maka ekspor listrik ke Singapura bisa dialihkan. Yang penting, jika kekurangan listrik susah kembali,".

Aturan kedua yang wajib dicantumkan adalah aturan kompensasi CO2. Listrik yang diekspor nantinya harus terkena pajak CO2 sehingga harga listrik untuk ekspor terdiri dari biaya pokok listrik (BPP), margin, dan pajak CO2.

"Karena sebenarnya urusan energi di Malaysia dan singapura bukan concernIndonesia, yang penting energi di Indonesia terjaga," ujar Fabby. "Kalau mereka mau listrik dari Indonesia, mereka harus membayar dampak CO2," seperti yang

diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara akan mulai mengekspor-impor listrik pada 2014 dengan target awal 50- 100 megawatt. Namun, PLN berjanji akan memprioritaskan kebutuhan listrik dalam negeri.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji khusus yang akan mengatur jual listrik antarnegara. Aturan mengatur peraturan tersebut akan terbit pada pertengahan 2012.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran modal asing keluar atau capital outflow dari dalam negeri pada pekan keempat Maret 2024 mencapai Rp 1,36 triliun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024