Afriyani Akan Dijerat Pasal Memberatkan?

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Afriyani Susanti.

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini

Afriyani merupakan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang dan melukai belasan orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

"Kita sedang memfokuskan pada penerapan unsur-unsur pasalnya. Kita sudah gelar perkara melibatkan pakar hukum juga, melibatkan teman penyidik untuk sumbang saran. Kemudian apakah bisa menambah pasal lain yang bisa memberatkan tersangka, ini yang sedang kita rapikan," ujar Rikwanto, di Jakarta, Minggu 29 Januari 2012.

Dikatakan Rikwanto, untuk kondisi kesehatan Afriyani sendiri saat ini dalam keadaan sehat. Pihak keluarga juga sudah bisa bertemu dengan Afriyani. Meski sebelumnya pihak keluarga belum diperbolehkan bertemu dengan alasan kepentingan penyidikan.

"Kita pertimbangkan untuk membesuk, karena pengacara dan keluarga tidak mengganggu (penyidikan)," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, pengemudi maut, Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga kini menjadi tersangka Narkoba. Keempatnya dikenakan pasalĀ  127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.

Karena saat mengendarai mobil, hingga akhirnya menabrak dan menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani sedang dalam pengaruh narkoba. Begitu juga dengan tiga rekannya. (sj)

Ditlantas Polda Aceh membagikan takjil dan beras kepada pengendara

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Ditlantas Polda Aceh bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) membagikan takjil dan paket beras ke pengendara motor dan becak.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024