4.622 Anak Indonesia Mendekam di Penjara

Pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara/ Idhad Zakaria

VIVAnews - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat kasus anak yang berhadapan dengan hukum (anak sebagai pelaku) yang diajukan ke pengadilan meningkat hingga 70 persen pada 2011.

"Kami menerima 1.851 pengaduan anak berhadapan dengan hukum, angka ini mengalami peningkatan dibanding pengaduan pada tahun 2010, yakni 730 kasus," ujar Sekjen Komnas PA, Samsul Ridwan, Rabu, 21 Desember 2011.

Samsul mengatakan, dari 1.851 pengaduan tersebut, lebih dari 50 persen adalah kasus pencurian. Dari jumlah kasus pengaduan itu, hampir 89,8 persen kasus anak yang berhadapan dengan hukum berakhir pada pemidanaan atau diputus pidana.

"Tertinggi kasus pencurian, baru diikuti dengan kasus kekerasan, pemerkosaan, narkoba, serta penganiayaan," ujar Samsul.

Samsul menuturkan, dari data Kemenkumham, 6.505 anak tersebar di 16 lapas di Indonesia diajukan ke pengadilan. Dan 4.622 anak diantaranya saat ini mendekam di dalam penjara.

Jumlah anak yang tersangkut masalah hukum dan berakhir di balik jeruji besi berdasarkan data Kemenkumham hanya sebagian saja, angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.

"Karena angka ini hanya bersumber dari laporan 29 Bapas, sementara di Indonesia ada 62 Bapas," kata Samsul.

Samsul menambahkan, dari laporan tersebut, hanya kurang dari 10 persen anak dikenakan hukuman tindakan yakni dikembalikan kepada negara (kementerian Sosial) atau orang tua.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini sistem hukum di Indonesia dan penerapannya belum mampu memberikan jaminan terhadap perubahan perilaku anak yang terlanjur menjadi narapidana.

"Anak yang di penjara justru seringkali menyerap dan belajar berbagai pengalaman kriminalitas yang lebih canggih lagi selama di dalam penjara," ujar Arist kepada VIVAnews.com.

Arist juga mengatakan, anak- anak Indonesia yang terpaksa berhadapan dengan hukum bukan saja terjadi di wilayah hukum Indonesia, tapi juga di luar negeri.

"Di Australia ditemukan ratusan anak dari NTT terpaksa mendekam di penjara karena disangkakan melakukan tindak pidana penyelundupan orang ke Australia," ujar Arist.

"Kami berhasil membebaskan tiga orang anak setelah berhasil menunjukan akta lahir bukti hukum bahwa mereka masih di bawah 18 tahun"

Keadaan ini menurut Arist, menunjukkan bahwa negara khususnya penegak hukum gagal melaksanakan amanat UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, maupun Konvensi PBB tentang hak anak. (eh)

Bobby Nasution Ambil Formulir ke PAN Maju di Pilkada Sumatera Utara
Jemaah haji kloter 6 Embarkasi Palembang bertolak menuju ke Tanah Suci.

Cuaca Madinah Tembus 40 Derajat, Kemenag Imbau Jemaah Haji Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Jemaah haji kloter 6 Palembang dipesankan agar menjaga kesehatan tidak sering beraktivitas di liar ruangan, cuaca Madinah mencapai 40 derajat

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024