2012, Perusahaan di Tangerang Wajib CSR

Gedung Perkantoran
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Tahun 2012, perusahaan swasta di Kabupaten Tangerang yang jumlahnya mencapai 4500 diwajibkan menyediakan alokasi anggaran untuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Dari jumlah itu, saat ini hanya 20,1 persen perusahaan yang memberikan dana pemberdayaan bagi masyarakat. Itupun dalam bentuk sumbangan sukarela.

"Alokasi dana CSR nantinya akan dituangkan dalam Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Saat ini masih dalam pembahasan," kata Amran Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang kepada VIVAnews.com, Rabu 30 November 2011.

Amran menjelaskan, perda tersebut adalah inisiatif dari DPRD dan akan rampung paling lambat Desember 2011 ini. Selanjutnya, 2012 wajib dipatuhi oleh semua pengusaha yang mendirikan perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Perda CSR dinilai perlu mengingat banyak perusahaan yang salah kaprah dalam mendefinisikan pemberian CSR.

Selama ini, CSR lebih diperuntukkan sebagai sumbangan bersifat tak mengikat. Padahal, menurut Amran, CSR seharusnya bersifat kontinu dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas di sekitar lokasi perusahaan.

"Adapun berapa besaran CSR yang akan dipatok masih dalam pembahasan," ujarnya.

Dana CSR pun nantinya tidak dimasukkan dalam APBD. Sifatnya dikategorikan sebagai pajak maupun retribusi. CSR akan terpisah dari dana-dana resmi yang harus dibayarkan pabrik kepada pemerintah daerah berbentuk PAD.

“Dana CSR itu terpisah dari penarikan retribusi dan pajak,” tegasnya.

Sementara untuk pengawasan, menurut Amran, setelah diberlakukannya Perda CSR akan ada kepanitiaan khusus yang dibentuk untuk melakukan penghitungan terhadap perusahaan-perusahaan.

“Saya yakin pasti banyak nanti perusahaan yang bakal bilang merugi guna menghindari CSR. Karena itu akan dibentuk kepanitiaan yang bertugas melakukan penghitungan,” terangnya.

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Coorporate Social Responbility (CSR) merupakan tanggungjawab sosial perusahaan atau dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan. Tanggungjawab perusahaan atau dunia usaha dapat berbentuk kegiatan yang bersifat pembinaan dan pengembangan dalam berbagai bidang.

Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang

Profil Meli Joker Selebgram yang Tewas Bunuh Diri
Perempatfinal Liga Champions, Real Madrid vs Chelsea

5 klub Sepakbola yang Sering Tampil di final liga champions, Real Madrid Teratas?

Liga Champions, turnamen sepakbola paling bergengsi di Eropa, menjadi mimpinya para klub elite

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024