71 Saksi Bela Atut-Rano Karno

Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut-Rano Karno, menghadirkan 71 orang saksi dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 November 2011.

Mereka mulanya hendak menghadirkan 600 saksi untuk membantah keterangan pihak pemohon, yakni pasangan Wahidin Halid-Irna, Jazuli-Muzaki, juga pasangan yang kalah dalam verifikasi, Dwi Jatmiko-Tjejep. Namun, panitera sidang tidak menyetujui karena keterbatasan waktu persidangan.

Salah satu yang hadir memberika kesaksian adalah Sekretaris Daerah Pemprov Banten, yang diwakili Hudaya Latuconsina. Selaku Ketua Panitia HUT ke-11 Provinsi Banten, ia mementahkan semua tuduhan penggugat mengenai ketidaknetralan surat edaran ke seluruh SKPD, BUMD, BUMN untuk pemasangan spanduk tema HUT ke-11 Provinsi Banten.

Hudaya mengatakan, tema HUT Banten sudah ditetapkan pada 23 September 2011, sebelum penyampaian visi dan misi calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada 5 Oktober 2011. Tema tersebut sesuai dengan RPJMD Provinsi Banten hingga 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2010 yakni ‘Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa’.

"Kami tegaskan bahwa surat edaran atau himbauan terkait HUT Banten ke-11 sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemilukada, apalagi jika dikaitkan dengan Ratu Atut Chosiyah yang mencalonkan diri kembali sebagai calon gubernur dalam Pemilukada. Semua tuduhan itu sama sekali tidak benar," ucapnya.

Hudaya membantah jika isi surat edaran Sekda Banten No. 2639/26-09 HMSP/2011 tentang imbauan ucapan HUT ke-11 Provinsi Banten, mengandung unsur keberpihakan terhadap calon tertentu.

“Imbauan tentang ucapan HUT Banten itu diedarkan akhir September, sedangkan visi-misi disampaikan pada 5 Oktober. Imbauan itu mengacu pada Perda. Tidak mengarahkan atau bertendensi pada siapa pun,” ujarnya.

Sementara saksi lainnya, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD), Sigit Suwitarto, menjelaskan tentang sosialisasi dana hibah atau bantuan desa (Bandes) dan Forum RW, yang sudah diberikan secara rutin setiap tahun, sejak 2003.

"Mengingat ada 1.273 desa/ kelurahan di Provinsi Banten, sosialisasinya dilakukan dalam dua angkatan. Sebelum dana bantuan disalurkan, setiap tahun selalu diadakan sosialisasi dan dihadiri gubernur untuk memberikan arahan," ungkap Sigit.

Acara sosialisasi Bandes, kata dia, adalah untuk mendorong prioritas pembangunan skala desa yang sudah dilakukan sejak 2003. "Jadi jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada maupun pencalonan kembali Gubernur Provinsi Banten," ujarnya.

Puluhan saksi lainnya juga membeberkan kecurangan yang dilakukan Wahidin secara detail dan terperinci. Mulai dari curi start kampanye, politik uang, intimidasi, hingga kampanye hitam berupa penyebaran selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekan Ratu Atut.

Menanggapi kesaksian dari saksi pihak terkait, tim kuasa hukum Wahidin-Irna meminta majelis hakim mengingatkan para saksi bahwa ada risiko tuntutan pidana apabila memberikan kesaksian palsu.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 November 2011 dengan agenda kesimpulan.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024