Amnesty Minta Kapolri Usut Pelanggaran HAM

Kerusuhan pacsa Kongres Rakyat Papua III
Sumber :
  • REUTERS/ Stringer

VIVAnews - Tim investigasi Komnas HAM menemukan berbagai pelanggaran HAM yang diduga dilakukan aparat keamanan pada pembubaran Kongres Rakyat Papua 19 Oktober lalu. Pelanggaran HAM itu berupa penyiksaan dan penghilangan paksa nyawa warga. Terkait itu Amnesty Internasional mendesak Kapolri segera menyelidiki pelanggaran HAM tersebut.

"Pihak berwenang Indonesia harus melakukan investigasi independen, menyeluruh dan efektif atas temuan Komnas HAM," ujar Josef Roy Benedict anggota Amnesty Internasional untuk kampanye  Indonesia & Timor-Leste melalui pesan elektroniknya Selasa 8 November 2011.

Dia menambahkan, jika investigasi menemukan bahwa pasukan keamanan melakukan pembunuhan di luar hukum atau penyiksaan dan  perlakuan buruk lainnya, maka mereka harus bertanggung jawab. "Termasuk yang memegang komando lapangan, harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan, dan korban diberikan reparasi."

Jika pelanggaran HAM itu tidak diusut secara tuntas, akan semakin menguatkan adanya operasi militer di Papua, dan ini akan menghilangkan kepercayaan dunia.

"Kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran ini ke pengadilan yang adil, akan memperkuat persepsi, bahwa pasukan keamanan di Papua beroperasi atas nama hukum, lalu bertindak sewenang-wenang dan melanggar HAM, ini akan menciptakan iklim  ketidakpercayaan terhadap pasukan keamanan di sana," ucapnya.

Sesuai temuan Komnas HAM,  ada tiga orang yang ditemukan tewas mengalami luka tembak di tubuh mereka. Namun, tidak dapat mengonfirmasi apakah mereka dibunuh oleh polisi atau militer, untuk itu, telah meminta penyidik polisi forensik untuk memeriksa peluru. Komnas HAM juga menemukan bahwa setidaknya 96 peserta telah ditembak, ditendang atau dipukul oleh petugas polisi.

Komnas HAM lebih lanjut melaporkan bahwa, pasukan keamanan telah menyerbu sebuah biara Katolik dan seminari. Mereka ditembak di gedung dan memecahkan jendela ketika para biarawan menolak untuk menyerahkan warga yang diduga Polisi sebagai separatis.

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Banyak orang Papua sekarang takut meninggalkan rumah mereka, karena adanya penyisiran dari aparat keamanan secara terus menerus. Komnas HAM  juga mengangkat kekhawatiran bahwa pasukan keamanan telah menyita ponsel, komputer laptop, printer, kamera, mobil, sepeda motor dan jutaan rupiah uang tunai, dan menyerukan untuk item ini harus dikembalikan kepada pemilik," ungkapnya.

Rabu 19 Oktober 2011, Polisi dan unit militer diduga melakukan tindak kekerasan terhadap peserta Kongres Papua Ketiga Rakyat, yang diadakan pertemuan damai di Abepura, Provinsi Papua. Mayat Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw itu ditemukan di dekat daerah Kongres. Diperkirakan 300 peserta sewenang-wenang ditangkap pada akhir Kongres. Lima orang dikenakan dijerat dengan pasal "pemberontakan" dan "penghasutan" di bawah Pasal 106, 110 dan 160 KUHP, sementara satu orang dijerat dengan pasal "kepemilikan senjata" berdasarkan UU Darurat No 12/1951.

Masih kata dia, Komnas HAM menyatakan, pernyataan pihak berwenang Indonesia bahwa Kongres adalah ilegal, sangat bertentangan dengan fakta. Bahwa, Menteri Indonesia Hukum, Politik dan Keamanan sebenarnya sudah memerrikan surat resmi menyetujui Kongres, bahkan mengarahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, untuk menghadiri Kongres serta membacakan pidato pembukaan.

Komnas HAM juga membuat serangkaian rekomendasi termasuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat dialog dengan rakyat Papua dan untuk mengevaluasi penyebaran kehadiran keamanan yang besar di daerah tersebut.

Sebelumnya, Polri mengatakan pihaknya enggan berpolemik dengan Komnas HAM. Baca selengkapnya di sini.

Laporan: Banjir Ambarita| Papua, umi

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden
Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024