Pengusutan Kasus Surat Palsu MK Mandeg

Andi Nurpati dan pengacaranya Farhat Abbas
Sumber :
  • Antara/ Putra

VIVAnews – Polisi mengaku belum memiliki cukup bukti untuk meneruskan pengusutan kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, polisi pun kesulitan untuk melacak aktor intelektual di balik kasus yang disebut-sebut melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati itu.

“Alat bukti minimal harus dua. Kami belum menemukan bukti selanjutnya. Belum cukup bukti untuk  menjerat yang lain secara hukum,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa proses pembuktian kasus surat palsu MK belum tuntas.

“Kalau misalnya Anda dikirimi surat yang bunyinya berbeda, yang satu distempel dan ditanda tangan, dan yang satu hanya ditanda tangan saja. Mana yang dianggap asli? Pasti kan yang distempel dan ditanda tangan,” ujar Sutarman. Hal serupa, menurutnya, juga berlaku pada kasus surat palsu MK, di mana surat yang palsu justru dibubuhi lengkap dengan stempel dan tanda tangan.

“Jadi kami harus membuktikan, dia sadar bahwa yang distempel dan ditanda tangan adalah surat yang palsu. Itu yang harus kami buktikan, dan alat buktinya masih belum cukup,” tutur Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 7 November 2011.

Sutarman menambahkan, saat ini polisi masih terus mencari hubungan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya. “Keterangan yang mengarahkan, dia sadar bahwa surat itu adalah palsu. Kalau dia yakin yang dia pakai surat palsu, nah itu dia kena,” terang Sutarman tanpa menjelaskan secara spesifik siapa ‘dia’ yang ia maksud.

Sampai saat ini, polisi baru menjerat dua tersangka dalam kasus surat palsu MK, yaitu Juru Panggil MK Masyhuri Hassan dan Mantan Panitera MK Zaenal Arifin. “Kedua tersangka  itu sudah memenuhi unsur, sedangkan yang lain masih dilanjutkan. Dari hasil gelar perkara, dari hasil kesaksian, yang lain belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi  tersangka,” kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, beberapa waktu lalu.

Sutarman sendiri pernah berjanji untuk memeriksa ulang kasus surat palsu MK. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Masyhuri Hasan,   Kamis 27 Oktober 2011 lalu, Pelaksana Staf Tata Usaha KPU M Sugiarto mengaku mendapat perintah dari mantan Komisioner KPU Andi Nurpati untuk mengetik surat permintaan penjelasan tentang putusan MK mengenai daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

“Kalau dia (Sugiarto) mengatakan seperti itu, akan kami periksa lagi,” kata Sutarman. Sementara itu, Andi Nurpati telah beberapa kali dimintai keterangan terkait kasus ini. Andi pun telah membantah semua tuduhan. Andi menyatakan, ia hanya menjalankan tugas selaku komisioner KPU.

“Itu adalah surat resmi KPU yang mempunyai dasar-dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK,” kata Andi Nurpati. Nama-nama yang sering disebut terlibat seperti mantan Hakim MK Arsyad Sanusi, Andi Nurpati, dan Dewi Yasin Limpo, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. (eh)

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba
Serangan udara militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina

Konflik Makin Panas, India Larang Warganya Kunjungi Israel dan Iran

Konflik Makin Panas, India Larang Warganya Kunjungi Israel dan Iran

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024