Marzuki Alie: DPR Bisa Sandera Pimpinan KPK

Marzuki Alie
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews – Ketua DPR Marzuki Alie berharap KPK memenuhi undangan rapat konsultasi antara pimpinan Dewan dan institusi penegak hukum pada Senin, 3 Oktober 2011. Marzuki menegaskan, bila pimpinan KPK terus menolak untuk hadir, maka DPR bisa menyandera mereka.

“Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pasal 72-73, DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Kalau terus menolak hadir, sanksinya pun jelas diatur, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK,” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2011.

Rapat konsultasi antara DPR dan insitusi penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, sedianya digelar pada Rabu kemarin, 27 September 2011, namun rapat ternyata batal karena pihak KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak dapat hadir. Alasannya, undangan dari DPR dibuat terlalu mendadak. Rapat akhirnya dijadwalkan ulang sehari sesudahnya, Kamis.

Namun Kamis kemarin, KPK lagi-lagi tak menghadiri undangan DPR, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief hadir. KPK beralasan sedang sibuk menyidik kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh pimpinan Banggar DPR yang notabene sedang diperiksa KPK sebagai saksi, sehingga KPK merasa berkeberatan.

Rapat konsultasi DPR dan institusi penegak hukum dilakukan atas permintaan Banggar. Persoalan antara KPK dan DPR bermula ketika KPK memanggil empat pimpinan Banggar DPR terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Banggar mengeluhkan pemeriksaan tersebut. Menurut mereka, pemeriksaan KPK atas mereka bukan terkait indikasi tindak pidana korupsi, melainkan tentang proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Banggar.

Padahal, menurut Banggar, proses pengambilan kebijakan tidak dapat diutak-atik, karena sudah digariskan dalam UU, dan keputusannya diambil bersama pemerintah, tidak hanya oleh DPR. Banggar lalu menuntut pimpinan DPR untuk menggelar rapat konsultasi bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, untuk menyamakan persepsi. Sampai rapat tersebut terlaksana, Banggar untuk sementara waktu mengembalikan fungsi pembahasan RAPBN mereka ke pimpinan DPR.

Namun ternyata KPK dua kali berturut-turut menolak undangan DPR. Marzuki menyatakan, undangan DPR kepada KPK sudah mengacu pada undang-undang. Ia juga menegaskan, kredibilitas KPK tidak akan berkurang dengan memenuhi undangan DPR tersebut, karena rapat akan dilakukan secara terbuka.

“Bagaimana rapat konsultasi ini bisa mengurangi kredibilitas? Rapat ini terbuka dan bisa dilihat banyak orang, dengan tujuan agar masyarakat bisa melihat secara langsung,” kata Marzuki. Ia pun menganggap alasan KPK menolak hadir di rapat itu, mengada-ada. “Alasan bahwa mereka sedang sibuk melakukan penyidikan tidak dapat diterima, karena yang menyidik kan jajaran penyidik KPK, bukan pimpinan KPK,” imbuh politisi Demokrat itu.

UU MD3 Pasal 72 ayat (1) berbunyi, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Pasal 72 ayat (2) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 72 ayat (3) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 72 ayat (4) berbunyi, dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3 Penyanyi Beragama Muslim yang Menyukai Lagu Rohani Nonis, Siapa Saja?
Pemain Al Nassr, Cristiano Ronaldo

Prediksi Liga Arab Saudi: Al Nassr vs Al Fayha

Duel Al Nassr vs Al Fayha dalam lanjutan Liga Arab Saudi matchday ke 28 di Stadion King Saud, Jumat 19 April 2024, pukul 22.00 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024