Sultan: PNS Mundur Jika Nasdem Jadi Parpol

Nasional Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sri Sultan Hamengkubuono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga mantan Ketua Dewan Pembina Nasdem menyatakan anggota atau pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari Nasdem jika organisasi masa itu berubah haluan menjadi partai politik (Parpol).

"Kalau ormas Nasdem ini jadi partai, otomatis yang (berstatus) PNS, yah mundur," kata Sultan di Yogyakarta, Kamis, 7 Juni 2011.

Menurut Sultan, Nasdem pada awalnya lahir sebagai organisasi kemasyarakatan, dan bukan berbentuk partai politik yang selalu berorientasi pada kekuasaan. "Kita mau mengabdi tanpa kekuasaan, niatnya kan tulus," jelasnya.

Dalam hal Nasdem menjadi Paropol, Sultan menilai, orang-orang yang menjadi anggota ormas Nasdem mesti mengundurkan diri. Namun demikian, Raja Yogya ini mengaku kecewa atas Nasdem menjadi partai.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Sultan menegaskan, hingga saat ini dia tidak pernah mengajak anggota lainnya untuk keluar dari Nasdem. "Saya tidak pernah mendorong yang lain berbuat seperti itu," tambahnya. "Saya mundur sendiri, saya juga tidak memberi tahu siapapun kok. Itukan sikap, jadi saya harus bersikap."

Seperti diketahui, kemunduran Sultan Hamengkubuwono X dari Nasdem dikhawatirkan bakal menimbulkan langkah yang sama dari anggota lain. Hal itu lantaran, sosok Sultan sangat berpengaruh bagi Nasdem. (Laporan Erick Tanjung|Yogyakarta).

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024