Mabes Polri:

Ditangkap di Malaysia, Haris Bukan Lagi WNI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Mabes Polri menegaskan bahwa Abdul Haris bin Shuhadi, orang yang ditangkap petugas keamanan Malaysia karena kasus terorisme, bukan lagi warga Indonesia. Haris yang diketahui sebagai anggota Jamaah Islamiah ini sudah menjadi warga Malaysia.
 
"Yang bersangkutan tahun ini mendapatkan status kewarganegaraan Malaysia," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Kamis, 9 Juni 2011.

Anton menjelaskan, pria kelahiran Bandung 63 tahun lalu ini beraktivitas sebagai penjual pakaian. Selain itu, dia juga masuk dalam organisasi Darul Islam atau Jamaah Islamiah. Haris tinggal di Malaysia sejak tahun 1981 dan melaksanakan aktivitas Jamaah Islamiah di sana.

"Dia masuk dalam daftar pengawasan intelijen dan diduga mulai aktif kembali menggalang kekuatan di wilayah Klang dengan orang Indonesia dan Malaysia," kata Anton. Saat ini, Haris masih dalam tahanan ISA untuk masa tahanan 60 hari.

Sebelumnya, Petinggi Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Police Tan Sri Ismail Omar mengkonfirmasi penahanan anggota kelompok Jamaah Islamiah, Abdul Haris, Minggu 5 Juni 2011 di Kampung Batu Belah, Klang. Ia ditahan di bawah UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act.

Ismail menjelaskan, penahanan dilakukan setelah polisi memonitor aktivitas Abdul Haris yang juga pebisnis asal Indonesia. Polisi menduga sepak terjang Abdul Haris bisa membahayakan keamanan negeri Malaysia.

Codeblu Divonis Gegar Otak Ringan Sebelum Tanding dengan Chef Arnold
Petugas jasa penukaran valuta asing memeriksa lembaran mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta

Rupiah Mulai Perkasa Seiring Meredanya Konflik Israel-Iran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada perdagangan Rabu pagi, 24 April 2024. Rupiah menguat sebesar 54 poin atau 0,34 persen ke posisi Rp 16.166.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024