BPK Audit Pajak 6 Perusahaan, Apa Hasilnya?

Seorang petugas bank menghitung uang rupiah.
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Setelah beredar nama 151 daftar wajib pajak yang diduga pernah berhubungan dengan Gayus Tambunan, kini giliran Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan hasil audit investigasi terhadap enam perusahaan dengan nilai kasus pajak sekitar Rp 51 triliun.

5 Tentara Israel Tewas saat Baku Tembak dengan Hamas di Gaza Utara

Audit investigasi terhadap enam perusahaan tersebut dilakukan oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pada 5 Januari 2011, kami sudah menerima laporan BPK itu," kata Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2011.

Anggota BPK, Rizal Djalil, saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa BPK memang telah melakukan audit investigasi terhadap pajak enam perusahaan itu. "Itu sesuai dengan permintaan DPR," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com.

Penampakan Bom Tentara Israel Jatuh Dekat Rumah Warga Gaza, Masih Utuh

Menurut Ketua Panja Perpajakan Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, enam perusahaan tersebut adalah PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING Internasional, dan RS Emma Mojokerto. 

Hasil audit investigasi BPK, kata dia, disimpulkan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut oleh aparat pajak belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku. "Sehingga tidak sepenuhnya efektif."

KPK Bocorkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar

Mekeng menambahkan, telah ditemukan banyak aparat pemeriksa pajak tidak profesional. Penyebabnya, kurangnya kemampuan dan integritas. Akibatnya, mutu pemeriksaan rendah. "Kami juga menemukan kasus faktur pajak fiktif," katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, kata Achsanul, saat ini, nilai sengketa pajak yang sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Pajak diperkirakan sekitar Rp51 triliun.

Dari nilai sengketa pajak sebesar itu, mayoritas didominasi oleh keenam perusahaan tersebut.  "Ini bukan perusahaan kelas teri. Tapi perusahaan peringkat satu sampai enam terbesar," ujarnya.

Panja Pajak, kata Achsanul, meminta BPK mengaudit perusahaan-perusahaan tersebut sejak Agustus 2010, atau jauh hari sebelum penyerahan daftar 151 perusahaan yang diduga pernah terkait dengan Gayus Tambunan.

Meski demikian, menurut dia, Komisi XI DPR tidak menutup kemungkinan meminta BPK untuk mengaudit 151 perusahaan yang diduga menjadi 'pasien' Gayus tersebut. "Kalau perlu, itu juga kami minta untuk diaudit BPK. Tapi, yang ada sekarang enam perusahaan itu," tuturnya.

Anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarat Sirait, mengatakan Panja Pajak bekerja berdasarkan hasil audit BPK. Audit investigasi tersebut sudah menemukan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan membuat Pansus Hak Angket Pajak, namun akan diputuskan DPR apakah akan dilebur atau tidaknya [dengan Panja],” kata Maruarar. "Nantinya memilih opsi apakah akan membentuk pansus sendiri atau gabungan antara komisi XI dan III."

Achsanul juga sependapat bahwa data BPK tersebut, bisa dijadikan dasar yang kuat bagi DPR untuk membentuk Pansus. Sebab, selain untuk menindaklanjuti hasil audit BPK terhadap enam perusahaan itu, Hak Angket Pajak juga terkait dua Panitia Kerja yang menyoroti persoalan pajak di DPR, yaitu di Komisi XI dan Komisi III.

Panja Perpajakan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, kata Mekeng, juga telah menemukan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang perpajakan.

"Hampir semua penyimpangan terjadi di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari daerah sampai pusat," kata Mekeng saat jumpa pers di DPR, Jakarta, Selasa 25 Januari 2011.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Euis Fatimah belum dapat dikonfirmasi mengenai hasil audit investigasi BPK maupun hasil temuan Panja Perpajakan. Hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dan pesan layanan singkat (SMS) yang dikirimkan belum dibalas. (mt)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya