BNP2TKI: Tak Ada Mediasi untuk Kasus Sumiati

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Nadya

VIVAnews - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan ikut mendampingi proses hukum dalam kasus kekerasan yang dialami Sumiati, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Saudi Arabia.

Menurut Ketua BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan kondisi fisik dan mental Sumiati membaik. Kemudian baru memastian penegakan hukum.

"Jangan ada pihak yang mencoba menyembunyikan. Tidak ada kata damai. Bila menerima uang untuk mediasi namanya menghina bangsa sendiri," ujar Jamhur saat dihubungi VIVAnews, Rabu 17 November 2010.

Ditambahkan Jamhur, ada dua proses hukuman yang dilakukan terkait masalah ini. Menuntut hukuman penjara dan hukuman denda materi atau diyat. Karena itu, BNP2TKI telah menyiapkan pengacara.

"Hukuman badan dan denda harus diperjuangkan. Hukuman denda bisa mencapai Rp300 juta," ujarnya.

Sementara saat ditanyai mengenai pengawasan yang dilakukan BNP2TKI terkait masalah tenaga kerja, Jamhur tidak membantah adanya permasalahan dalam kegiatan pengawasan itu.

"Sempat terjadi dualisme dengan Depnakertrans. Sekarang sudah melalui layanan satu pintu," ujarnya.

Saat ini BNP2TKI akan lebih konsentrasi melakukan pengawasan agar lebih mudah melakukan fungsinya terhadap agen tenaga kerja. Proses skorsing dan penundaan pelayanan akan diberikan kepada agen tenaga kerja yang tidak melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerinah.

"Dokumen harus lengkap dan tidak dipalsukan, pemberian materi dan ujian kompetensi." ujarnya. (umi)

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo
Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Klasemen Liga 1 memasuki pekan ke-33 semakin sengit. Tersisa satu slot lagi di zona degradasi. Rans Nusantara FC, klub milik Raffi Ahmad kini ada di sana.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024