BPOM: Waspada, 46 Obat Tradisional Berbahaya

Obat Kuat
Sumber :
  • doc Corbis

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai obat tradisional yang beredar di Indonesia. BPOM mengeluarkan daftar berisi 46 obat tradisional yang mengandung bahan kimia.

Kepala BPOM RI Kustantinah menjelaskan kini telah terjadi pergeseran tren jenis Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat (OT-BKO). Jika pada kurun waktu 2001-2007 trend OT-BKO berbentuk obat rematik dan penghilang rasa sakit, maka sejak 2007 hingga kini menjadi obat pelangsing dan penambah stamina.

"Perubahan tren ini diakibatkan permintaan konsumen," ujar Kepala BPOM Kustantinah kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2010.

Menurut Kustantinah, BPOM menemukan 46 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Di dalam obat tradisional mengandung bahan kimia di luar takaran yang sudah ditentukan.

"Bahan kimia tersebut seperti sildenafil sitrat dan parasetamol yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati," jelasnya.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies

BPOM telah melakukan langkah preventif dengan menarik semua peredaran OT-BKO di pasaran. Jika produsen membandel, maka BPOM akan melaksanakan langkah hukum untuk memberikan efek jera.

"Selama 2009 BPOM telah melaporkan 474 kasus terkait makanan dan obat-obatan namun sanksinya masih rendah, maksimal denda selama ini hanya Rp1,5 juta. Kita harapkan kedepannya terdapat persepsi yang sama diantara para penegak hukum," jelasnya.

Kustantinah menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduang Konsumen BPOM RI atau Balai Besar/BPOM seluruh Indonesia.

Laporan: Iwan Kurniawan

AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte
Catherine Wilson

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Kata Catherine Wilson, suaminya sempat janji untuk menafkahinya Rp100 juta per bulan. Hal tersebut sudah tertuang di perjanjian pranikah Idham Masse dan Chatherine

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024