BAP Kasus Seks di Busway Masuk Kejaksaan

Bus TransJakarta tengah mengambil penumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews – Berkas perkara tahap pertama tersangka pelecehan seksual penumpang bus Transjakarta, Noor Adhim, 39 tahun, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelimpahan berkasnya kami lakukan dua hari yang lalu,” kata Kepala Polisi Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar, Hamidin, Jumat, 6 Agustus 2010.

Kasus pelecehan seksual yang menyeret warga Kudus, Jawa Tengah itu, terjadi Selasa, 13 Juli 2010, pukul 09.30 WIB. Korbannya, seorang mahasiswi berinisial TS, 19 tahun, yang tengah menumpang bus Transjakarta jurusan Pulogadung-Harmoni.

Atas kasus pelecehan itu, Noor kemudian dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 282 KUHP tentang pelecehan seksual dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu, kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta lain yang juga ditangani Polres Jakarta Pusat, yakni yang diduga melibatkan DA, PNS di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kini masih tahap pemeriksaan.

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan DA di rute Pulogadung-Harmoni ada dua orang, masing-masing berinisial DW (22 tahun) serta NN (23 tahun). Kejadiannya berlangsung pada Senin, 2 Agustus 2010. (umi)

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024