Kendati Ditunda, Ibu Ini Tetap Divonis Rajam

Sakineh (Saqina) Mohammadi Ashtiani
Sumber :
  • AP Photo/Amnesty International, ho

VIVAnews - Vonis rajam atas seorang perempuan Iran karena dituduh berzina belum akan dilaksanakan untuk sementara ini. Namun, ini bukan berarti terpidana itu lolos dari hukuman dilempar batu hingga mati.

Demikian ungkap seorang pejabat pengadilan Iran, Malek Ajdar Sharifi, atas nasib terpidana bernama Sakineh Mohammadi Ashtiani. Vonis kontroversial itu terus mengundang kecaman dan protes dari negara-negara Barat, Minggu, 12 Juli 2010.

Kepada kantor berita Iran, seperti dikutip dari Associated Press, Sharifi mengatakan bahwa kasus yang membelit Sakineh sangat rumit. Ibu dua anak itu dinyatakan bersalah menjalin hubungan intim dengan pria yang bukan suaminya. Namun, bukan itu saja pelanggaran hukum yang dilakukan Ashtiani.

Menurut Sharifi, terpidana telah melakukan kejahatan yang berat dan beragam, tidak terbatas pada perzinaan. Namun, vonis rajam tersebut belum akan dilaksanakan untuk beberapa waktu ini.

Sharifi menambahkan, hukuman rajam atas Ashtiani tetap akan dilakukan bila pengadilan menginginkan demikian meskipun ada "propaganda" oleh Barat. Berbagai kalangan di Amerika Serikat, Inggris, dan kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak pemerintah Iran untuk tidak melaksanakan hukuman tersebut.

Ashtiani saat ini masih ditahan di penjara provinsi Azerbaijan Timur. Human Rights Watch, salah satu dari beberapa organisasi yang mempublikasikan kasus Ashtiani, mengatakan bahwa perempuan 43 tahun tersebut pertama kali dikenai dakwaan pada Mei 2006.

Saat itu, Ashtiani dituduh menjalin hubungan terlarang dengan dua pria menyusul kematian suaminya. Atas tindakan tersebut, pengadilan di Tabriz di barat laut Iran menjatuhkan vonis 99 kali cambukan.

Namun di tahun yang sama, Ashtiani juga dituduh melakukan zina, meski hal itu ditarik kembali oleh Ashtiani karena menurutnya pengakuan tersebut dilontarkan di bawah paksaan.

Hukuman dengan melempari narapidana dengan batu sering diberlakukan di Iran sejak Revolusi 1979. Meski pengadilan Iran sering menjatuhkan sanksi rajam, banyak vonis rajam yang kemudian diganti menjadi hukuman lain.

Berdasarkan hukum Islam, dalam pelaksanaan hukuman rajam, seorang pria terpidana biasanya dikubur hingga sebatas pinggang. Sedangkan perempuan terpidana ditanam hingga bagian dada dengan kedua tangan dikubur di tanah. Orang-orang kemudian melempari yang bersangkutan dengan batu hingga si terhukum tewas. (Associated Press)

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan
Drama Korea Night Has Come

Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer!

Teruntuk para penggemar drama Korea (Drakor) bergenre misteri dan thriller, drama Night Has Come wajib masuk ke dalam daftar nonton untuk mengisi waktu luang!

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024