Korban Pelecehan di TransJakarta Batal Lapor

Bus TransJakarta tengah mengambil penumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Karena alasan kemanusiaan, korban pelecehan seksual di dalam Bus Transjakarta urung melaporkan pelaku ke Polres Jakarta Selatan. Meskipun demikian korban berharap, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

Dian Novita (33) korban yang juga warga Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan urung membuat laporan ke pihak kepolisian karena pelaku sudah meminta maaf. Menginggat pelaku juga memiliki keluarga.

"Saya tidak buat laporan. Pelaku sudah minta maaf. Dia juga punya istri dan anak, saya tidak tega," kata Dian di Polres Jakarta Selatan, Selasa 6 Juli 2010.

Peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi di atas Bus Transjakarta koridor 1 jurusan Blok M-Kota, Senin 5 Juli malam. Setelah kejadian korban dan pelaku diamankan di Polres Jakarta Selatan. Pelaku sempat menginap semalam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. "Saya berharap setelah dia merasakan semalam di Polres bisa membuat kapok," tegasnya.

Ia mengaku tidak melaporkannya kejadian ini merupakan inisiatif sendiri dan bukanlah arahan dari pihak kepolisian. Karena semua juga sudah berlalu dan pelaku juga telah meminta maaf kepada dirinya. "Ini inisiatif saya sendiri," ujarnya.

Saat kejadian, cerita Dian kondisi bus tidak terlalu padat dan semua penumpang mendapatkan tempat duduk. Pelaku kebetulan duduk bersebelahan dengan dirinya. "Dia duduk samping saya, tiba-tiba saja dia megang dada saya. Langsung saya pukul tangannya dan berteriak," ceritanya.

Ia mengaku tidak kapok menggunakan moda transportasi massal tersebut. Karena pihak BLU Transjakarta juga telah memisah antrian untuk pria dan wanita. "Sekarang tinggal kita sebagai penumpang lebih mengantisipasi dan berhati-hati jangan sampai kejadian itu terulang," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurdi Satriaji, membenarkan korban tidak melaporkan pelaku. Untuk itu, pelaku hanya akan di berikan surat pernyataan agar tidak mengulai perbuatannya kembali. Pihaknya akan melepas pelaku setelah 1x24 jam, jadi pelepasannya bertepatan saat pelaku datang ke Polres Jakarta Selatan.

"Korban memang tidak melapor. Pelaku akan dilepas setelah 24 jam. Semoga setelah bermalam di ruang tahanan, pelaku jera dengan perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi," ujarnya.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024