- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan Anggota Komisi Keuangan DPR, Endin Ahmad Jalaludin Soefihara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Politisi PPP itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutannya.
.
"Vonis 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jupriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2010.
Endin dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Endin yang berbatik cokelat itu tidak memancarkan ekspresi yang kaget atau luar biasa.
Vonis Endin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Sarjono Turin. Sebelumnya, jaksa menuntut Endin dengan hukuman tiga tahun penjara.
Beberapa hal yang memberatkan Endin yakni, menurunkan citra anggota dewan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bertindak sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ujar hakim.
Endin sendiri belum mengambil keputusan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir," kata Endin. (umi)