Kejaksaan Kurang Greget Tangani Korupsi Jatim

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

SURABAYA POST –- Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus pemberantasan korupsi dianggap kurang greget. Masalahnya, jerat hukuman yang dikenakan kepada para koruptor selama ini terbukti tidak begitu memberikan efek jera atau mengurangi jumlah kasus korupsi itu sendiri.

"Lihat saja hukuman kasus korupsi yang ada, benar-benar tidak membuat pelakunya jera," kata kandidat doktor bidang hukum di Unair  Ma’rufsyah dihubungi, Rabu 28 April 2010.

Seperti diberitakan Surabaya Post, Senin (26/4), kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Timur yang ditangani pihak kejaksaan merupakan tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia selama triwulan I 2010. Selama dalam periode trsebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangani 226 perkara korupsi.

"Angka ini yang tertinggi di Indonesia. Data dari Kejaksaan Agung, selama periode tersebut jumlah perkara korupsi di Indonesia mencapai 1.800 perkara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Muhammad Anwar.

Dari 1.800 perkara, Kejaksaan Agung menangani 145 perkara, sedangkan sisanya ditangani 29 Kejati di Indonesia, termasuk Kejati Jatim. Sementara 226 perkara korupsi di Jatim, tidak ditangani Kejati saja, melainkan juga 36 kejaksaan negeri (Kejari) di kabupaten/kota.

Mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu mengakui, aparat Kejaksaan saat ini memang patut mendapat apresiasi. “Dari sisi kuantitas, kita sangat appreciate,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ma’ruf yang juga aktivis Masyarakat Anti Korupsi Surabaya, upaya penegakan hukum juga masih setengah hati. Contohnya, kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dengan terdakwa Fathorrasjid.

“Kenapa hanya terhenti sampai di Fathor saja. Padahal di persidangan jelas-jelas, banyak nama anggota DPRD yang kini masih aktif yang diduga ikut terlibat tapi tetap dibiarkan saja,” ujarnya.   

Ma’ruf mengatakan, seharusnya kejaksaan lebih proaktif lagi dalam penanganan kasus korupsi. “Jangan hanya menunggu,” ujarnya.   

Secara terpisah, pengamat hukum pidana Fakultas Hukum Unair  Prof Hadi Subhan mengatakan, penilaian keberhasilan instansi hukum tidak cukup hanya dilihat dari kuantitas kasus ditangani. Justru yang terpenting kualitas penanganan kasus itu sendiri.

"Bukan berarti semakin banyak kasus yang ditangani, semakin bagus prestasinya. Tapi sebenarnya justru lebih ke kualitatif," ujarnya.

Menurut dia, kualitas perkara yang ditangani kejaksaan juga harus dilihat terlebih dulu perkaranya. "Perkaranya seperti apa dulu. Kalau kasus banyak tapi nilainya hanya seratus juta rupiah kan sama saja dengan membongkar satu kasus korupsi dengan nilai miliaran," ujar Hadi. (umi)

Laporan: Fatchurrahman Al Aziz

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel
Pemain Timnas Qatar U-23 merayakan gol

Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania

Timnas Qatar U-23 menjadi tim pertama yang lolos ke babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Kepastian itu didapat usai sang tuan rumah mengalahkan Yordania.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024