UU Penodaan Agama

MK: Silakan Pemohon Ajukan Eksaminasi

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemohon uji materiil Undang-undang Penodaan Agama telah mengajukan eksaminasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPR. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan langkah para pemohon ini.

Menurut Mahfud, langkah eksaminasi seharusnya tidak hanya dilayangkan ke DPR, tapi juga lembaga lain. "Perbanyaklah lembaga yang diminta eksaminasi, jangan hanya DPR. Bisa ke LSM, bisa ke kampus-kampus dan LBH. Lebih afdhol minta eksaminasi ke Komisi Yudisial. Kalau mau ke Komnas HAM, dan PBB juga bagus," ujar Mahfud melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat 23 April 2010.

Namun, dia menyadari putusan MK tak jarang menjadi pro dan kontra. Bagi pemohon yang kalah, hakim MK tak jarang dikatakan tidak independen dan diintervensi. Serta putusannya tidak obyektif. Sebaliknya, bagi pemohon yang menang dengan gombalnya hakim MK disebut sebagai negarawan yang adil dan bijak.

"Selalu saja begitu sejak dulu. Tapi saya sayangkan, jika anak-anak muda (lawyer) yang tampak pintar ikut-ikutan pakai rumus begitu," tandasnya.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dalam sidang Senin, 19 April 2010. Uji materi terhadap UU Penodaan Agama diajukan oleh sejumlah aktivis dan lembaga pegiat Hak Asasi Manusia Abdurrahman Wahid, Dawam Rahardjo, Imparsial, Elsam dan YLBHI. (umi)

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini
Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa, di seluruh Indonesia sebagai bentuk empati.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024