MK Tetap Berlakukan UU Penodaan Agama

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penghapusan Undang-Undang Penodaan Agama. Mahkamah menilai pelaksanaan undang-undang itu tidak mematikan kemajemukan agama.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 April 2010.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai bahwa bila UU Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru, dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Mahkamah juga menilai bahwa undang-undang itu tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama. Akan tetapi, pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Undang-undang Penodaan Agama itu juga dinilai tidak melarang seseorang melakukan penafsiran terhadap suatu agama yang dianut sendiri. "Undang-undang ini juga tidak diskriminatif karena tidak hanya mengakui enam agama yang sudah diatur, tapi tidak berarti agama lain misalnya Yahudi Zarathustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia," jelas majelis.

Mahkamah juga menilai undang-undang ini tidak mematikan kemajemukan umat beragama. Karena semua penganut agama mendapat pengajuan dan jaminan perlindungan yang sama.

"UU PA bukan UU tentang kebebasan beragama sebagai HAM, melainkan larangan penodaan agama, kedua, UU PA lebih memberi wadah atau bersifat antisipatif," jelasnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengajukan perbedaan pendapat. Sedangkan Hakim Harjono juga mengajukan concuring opinion. (sis)

PDIP Terbuka untuk Siapa Saja yang Mau Maju Pilkada Jakarta 2024
Liverpool vs Atalanta

Prediksi Liga Europa: Atalanta vs Liverpool

Duel Atalanta vs Liverpool dalam Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Gewiss, Jumat 19 April 2024, pukul 02.00 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024