VIVAnews - Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku belum menerima sampel tepung terigu asal Turki yang diduga mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Untuk itu, sejauh mana terigu tersebut mengandung toksin, BPOM belum mengetahuinya.
Seperti diketahui, sampel itu akan dikirim oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) terkait dugaan adanya toksin sesuai riset Universitas Istambul, Turki.
Namun, Kepala BPOM Kustantinah mengaku belum mengetahui adanya sampel tepung terigu yang masuk tersebut.
"Untuk terigu Turki saya belum terima, malah baru tahu dari Anda (wartawan)," kata Kustantinah di kantor BPK, Jakarta, Rabu 31 Maret 2010.
Kustantinah berjanji, BPOM akan menindaklanjuti informasi tersebut untuk segera melakukan pengujian. Zat berbahaya yang kemungkinan terkandung dalam tepung terigu bisa berbagai macam, mulai pestisida, jamur, zat pewarna, atau lainnya.
BPOM menyatakan, bila sampel itu sudah diterima, proses pengujian dijamin akan cepat. "Segera mungkin kami selesaikan. Kalau mikro itu paling lama, ujinya bisa sampai 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies ketika ditemui di kantor Kementerian Perindustrian mengatakan, pihaknya sudah memberikan sejumlah data riset terkait tepung terigu Turki tersebut kepada BPOM untuk dilakukan investigasi.
Dugaan adanya zat berbahaya tersebut merupakan buntut dari perselisihan dagang antara produsen tepung terigu lokal dan impor dari Turki.
Tiga perusahaan tepung terigu lokal, yakni PT Sriboga Raturaya, PT Pangan Mas, dan PT Eastern Pearl, mengajukan petisi antidumping atas terigu Turki.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD).
Namun, hingga saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tarif BMAD tersebut.
Bagi Aptindo, data riset Universitas Istambul akan menjadi pembenaran bahwa terigu Turki tidak boleh beredar di Indonesia. Ratna menjelaskan, tarik ulur yang terjadi akhirnya membuat kasus ini diambil alih oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
arinto.wibowo@vivanews.com
Baca Juga :
Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peran Netizen Bantu PSSI Lobi Heerenven Agar Izinkan Nathan Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Jabar
13 menit lalu
Erick Thohir lantas menyebut suporter sangat berperan. Bahkan, Erick mengatakan suporter sebagai salah satu faktor keluarnya izin dari Heerenveen agar Nathan Tjoe-A-On bi
7 Drama dan Film Korea Terbaik Gong Yoo, Apik Semuanya
Olret
31 menit lalu
Dari Train to Busan hingga Squid Game dan The Silent Sea, peran ikonik Gong Yoo menentukan kariernya yang luar biasa dalam K-movies dan acara TV. Berikut beberapa filmnya
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 dan 03.
Supian Suri, sosok yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok telah menyita perhatian publik. Nah seperti apa strategi politiknya?
Selengkapnya
Isu Terkini