UU Penodaan Agama Sudah Terlalu Usang!

VIVAnews - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama dinilai sudah usang. Meski begitu, undang-undang itu tidak perlu dicabut, melainkan cukup direvisi.

Demikian disampaikan Antropolog UI Ahmad Fedyani Syaifudin dalam keterangannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jumat 19 Maret 2010.

"Penetapan PNPS (UU Penodaan Agama) dibuat denganĀ  pendekatan positifistik dalam semangat integrasi dan alam demokrasi terpimpin. Pencegahan penodaan agama dibuat seketat mungkin sehingga terjadi benturan," kata Antropolog UI Ahmad Fedyani Syaifudin.

Menurut dia, sejak terbentuk, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman baik geografis, ras, etnik, agama, dan gelolongan ekonomi. Dalam kondisi seperti itu setiap individu memiliki hak harus dijamin negara. Sampai saat ini pun keragaman itu masih ada. Namun, kondisi sosial, ekonomi, masyarakat sudah berbeda dibandingkan tahun-tahun ketika undang-undang itu dilahirkan.

"Masyarakat bangsa kita kini hidup dalam masa berbeda dibandingkan masa demokrasi terpimpin 1960-an," katanya.

Sebab itu, kata dia, semakin pentingnya meletakkan menusia sebagai subjek, bukan lagi objek. "Yaitu subyek yang mampu berpikir, demokrasi sejalan dengan meningkatkan kebebasan individu," katanya.

Syaifudin menekankan pentingnya peraturan baru yang mampu mengakomodasi semangat toleransi dan multikulturisme untuk membangun generasi baru yang lebih kultural. "Saya yakin ahli hukum kita niscaya mampu," katanya.

Sidang hari ini merupakan sidang yang ke-11 sejak sidang perdana pada 17 November 2009 lalu. Selain AF Syaifudin, Mahkamah menghadirkan pakar komunikasi Jalaludin Rakhmat serta ahli dari pemerintah, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024