VIVAnews - Undang-Undang No 1 Tahun 1965 tentang Larangan Penodaan Agama dinilai tidak perlu dicabut. Namun hanya butuh perbaikan saja.
"Harus ada win-win solutions. Maksudnya undang-undang tidak dicabut sama sekali, tapi kalau memungkinkan direvisi," kata peneliti politik dari LIPI, Siti Juhro, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Menurutnya, konflik adalah hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, konflik itu harus dielola dengan baik agar tidak berujung pada kekerasan khususnya di antara umat beragama.
"Kebhinekaan dalam beragama ini harus dikelola dengan hati-hati dan konflik yang dikelola dengan baik tidak akan berujung pada kekerasan," jelasnya.
Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua
Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :