Ahli: Tak Salah Belajar dari Vatikan

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghadirkan ahli agama, Adhian Husain dalam sidang uji materiil Undang-Undang nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika UU ini dicabut, kata Adhian, akan berdampak pada adanya penafsiran subjektif.

Dia mengatakan Indonesia tak salah bila belajar kepada orang-orang Katolik di Vatikan. "Di sana mereka menjaga agama agar tak dinodai," ujar dia, Rabu 24 Februari 2010 di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Dia mengambil contoh beberapa teolog dari Vatikan pernah diberhentikan karena dinilai menyimpang dari ajaran agama. "Vatikan bertindak sangat aktif dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi pada sejumlah teolog yang menyimpang," kata Adhian.

Menurut dia, umat Islam dan pemeluk agama di Indonesia berhak untuk mendapat perlindungan baik dari penodaan atau penyalahgunaan. "Saya pikir itu adalah tujuan dari undang-undang nomor 1/pnps/tahun 1965 ini," kata dia.

Lebih lanjut Adhian mencontohkan di Amerika Serikat ada pemisahan yang sangat tegas. Bahkan di sana, pemerintah tidak boleh membangun gereja.

Meski demikian, Adhian mengatakan apa yang diterapkan di Amerika tidak bisa serta merta diadopsi di Indonesia. "Kita punya khas sendiri dan konstitusi kita sangat khas Indonesia," kata dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024