Ahli: Penodaan Agama Tidak Konkret

VIVAnews - Penodaan agama seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Penodaan Agama dinilai tidak konkret. Sehingga, UU tersebut pun dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini dikatakan ahli Billah saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Penodaan Agama di Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu 24 Februari 2010. Billah dihadirkan pemohon uji materiil itu.

Billah menyatakan UU ini tidak secara tegas memberikan penjelaskan tentang perbuatan penodaan agama. "Jika dinyatakan bersalah ini tidak bisa dilihat," kata dia.

Dia pun menilai agama itu bukan sosok. "Agama bisa dianggap sebagai sistem kepercayaan," kata dia. Karena agama tidak nyata secara fisik, kata dia, sulit membuktikan jika ada penodaan.

Keterangan Billah itu mendapat reaksi keras dari kuasa hukum pihak terkait, Luthfi hakim. Secara tegas Lutfi mempertanyakan keterangan Billah yang menyatakan bahwa agama itu abstrak.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi
Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024