VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan pembantu, Renata Tan, 49 tahun, hanya tertunduk ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 27 November 2008.
Hakim sempat dalam persidangaan yang digelar di ruang sidang Garuda gedung pengadilan yang beralamat di Jalan S Parman, Jakarta Barat sempat meminta kerudung terdakwa dibuka.
"Saudara terdakwa, anda pakai kerudung. Padahal identitas anda tidak menyebutkan anda pakai kerudung. Jadi buka kerudung anda," kata Ketua Majelis Hakim Jhoni P Panjaitan.
Atas permintaan hakim, warga Kedoya Garden III, Jakarta Barat ini langsung melepaskan kerudungnya.
Renata Tan adalah istri seorang dokter spesialis anak dr Jani Simkoputra. Terdakwa bukan pertama kali terbelit kasus yang hampir serupa. Sebelumnya, dia juga diduga pernah terlibat dalam kasus yang sama. Dia sebelumnya telah membunuh dua pembantunya yang lain.
Dalam sidang pertama ini Renata mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Subarno. Dalam dakwaaanya Renata Tan didakwa telah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Selain itu, Renata Tan juga akan dikenai dakwaan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dijelaskan Subarno, penganiayaan berawal atas pengakuan terdakwa yang meminta pembantunya Lina untuk mengepel. "Karena dianggap tidak cekatan, terus dianiaya oleh terdakwa hingga tewas," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2008 dengan agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, sebelumnya Renata Tan juga pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 1992 dan 1996.
Kasus pertamanya tahun 1992 mengakibatkan pembantunya, Atun tewas dianiaya. Selanjutnya, tahun 1996 juga aksi kejamnya mengakibatkan pembantunya, Srini juga tewas.
Atas kasus tersebut, Renata pernah dirawat di RS Jiwa Grogol dan mendapat perawatan selama 1 tahun.
Pada Agustus 2008 wanita sadis ini kembali melakukan tindakan kejamnya, dan mengakibatkan pembantunya, Lina tewas.
Baca Juga :
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII terasa istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada acara yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kamis (25/4/20
Persyaratan untuk mendapatkan saldo dana gratis sangat sederhana: Anda hanya perlu menjadi nasabah BNI dan memiliki BNI Mobile Banking, kemudian Anda harus melakukan top
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat sertifikat untuk konsisten menjaga kehalalan produk.
Seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerint
Selengkapnya
Isu Terkini