"Sulawesi Tengah Bisa Seperti Hong Kong"

VIVAnews - Sulawesi Tengah dinilai berpotensi untuk pengembangan kawasan industri. Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Hendra Lesmana menilai pembangunan kawasan industri harus merata ke seluruh daerah.

"Sulawesi Tengah lokasinya bagus untuk kawasan industri. Lautnya dalam dan bisa dipadukan dengan sektor pariwisata, seperti Hong Kong," kata Hendra di sela-sela Rakernas XII Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.

Untuk menjadi suatu kawasan industri, dia mengatakan, daerah harus memiliki lahan minimal 50 hektar dan ada sungai mengalir sebagai air buangan dan air bahan baku. Industri dilarang mengambil air bawah tanah karena akan merusak lingkungan. Selain itu, lahan yang digunakan juga tidak boleh mengakuisisi lahan sawah produktif, hanya sawah non produktif saja yang diperbolehkan.

Di Pulau Sulawesi sendiri, menurut Hendra, baru tiga kawasan industri yang sudah ada, yakni di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

"Tugas pemerintah tinggal menyiapkan infrastruktur, jalan tol, jembatan, dan kalau bisa boulevard di pantai utara menuju pelabuhan dibuat lebih bagus," kata dia.

Data HKI menyebutkan, jumlah resmi kawasan industri yang terdaftar sebagai anggota sebanyak 88 kawasan industri, di mana 12 di antaranya dimiliki BUMN dan sisanya 76 kawasan milik swasta.

Secara penyebaran lokasi, sebanyak 58 bertempat di Pulau Jawa, 26 di antaranya di Batam, tiga di Sulawesi, dan baru satu di Kalimantan.

Dari status investasinya, dari 88 kawasan industri, sebanyak 16 kawasan didanai asing (PMA), 63 diantaranya penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan 9 sisanya non fasilitas.

"Dari 88 kawasan industri, sudah beroperasi 72 kawasan industri sedangkan sisanya masih dalam tahap pembangunan," ujar Hendra.

hadi.suprapto@vivanews.com

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024