Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Awal Juni lalu, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang insentif pajak barang mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, sedang mempelajari aturan ini.
"Kita sedang pelajari kebijakan ini. Dalam realisasinya kami diminta menyiapkan peraturan daerah," katanya di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013.
"Kita sedang pelajari kebijakan ini. Dalam realisasinya kami diminta menyiapkan peraturan daerah," katanya di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013.
Baca Juga :
Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0
Menurut Jokowi, kebijakan ini tidak hanya untuk mengangkat daya saing industri mobil nasional, tetapi juga memiliki dampak besar pada penciptaan lapangan pekerjaan baru. Mobil murah diciptakan dengan desain teknologi ramah lingkungan.
Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Kondisi jalan dan bertambahnya kendaraan tiap tahun menjadi sumber kemacetan baru bagi Jakarta. Bila terlalu dibebaskan, maka upaya untuk menekan kemacetan akan sia-sia.
"Kita tak bisa larang orang beli mobil. Tapi kebijakan ini juga harus sesuai dengan program penataan lalu lintas. Kalo mobil nambah macet tidak selesai-selesai," katanya.
Ia juga menyindir keinginan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM. "Gimana mau hemat kalo mobil masuk ditambah terus," katanya.
Pemerintah DKI sedang membuat regulasi upaya pembatasan kendaraan berdasarkan tahun produksi. Selain itu percepatan perbaikan dan peningkatan kapasitas transportasi masal terus ditingkatkan. Kampanye penggunaan transportasi publik juga akan digencarkan. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Jokowi, kebijakan ini tidak hanya untuk mengangkat daya saing industri mobil nasional, tetapi juga memiliki dampak besar pada penciptaan lapangan pekerjaan baru. Mobil murah diciptakan dengan desain teknologi ramah lingkungan.