Partai Bisa Ganti Caleg Sebelum Daftar Calon Ditetapkan

Boks berisi data Daftar Caleg Sementara (DCS) PKS
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut
- Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan kepada setiap partai politik untuk mengganti bakal calon anggota legislatif setelah Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) diserahkan. Namun, perbaikan ini, dilakukan sebelum DCS ditetapkan oleh KPU.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

"Ruang pergantian, perubahan daftar calon luas dibuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Tapi kalau sudah ditetapkan DCS, maka ruangnya jadi sangat sempit," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Kamis 18 April 2013.
Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih


Hadar mengatakan, partai politik berhak mengajukan perbaikan DCS pada tanggal 9-22 Mei 2013. Pada saat itu, partai politik bisa melengkapi persyaratan bakal caleg, menambah bakal caleg untuk mencapai jumlah maksimal, mengubah bakal caleg, mengubah daerah pemilihan dan nomor urut.


Tapi, kata Hadar jika DCS sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2013 oleh KPU, maka partai politik tidak lagi memiliki kesempatan melakukan perubahan. Kecuali, kata dia, perubahan itu dilakukan jika ada caleg yang sudah diajukan meninggal dunia dan harus digantikan oleh orang lain dengan nomor urut yang sama.


Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu sehingga caleg itu dinyatakan tidak menenuhi kriteria. Jika hal ini terjadi, kata Hadar, partai politik bisa mengajukan pengganti dengan nomor urut yang sama.


"Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau mengubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi," ujar dia.


Tapi, Hadar menambahkan, jika ada caleg yang juga mengajukan diri dalam Pilkada dan ternyata meraih kemenangan, maka partai politik tidak bisa menggantikan caleg tersebut. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya