Ibu RT Akui Berhubungan dengan 7 ABG Atas Dasar Suka Sama Suka

Ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVAnews - Penyidik Polres Bengkulu Kota terus mendalami kasus dugaan pecabulan yang dilakukan Emayartini alias May (38) terhadap delapan remaja di kompleks Perumnas Kopri, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

Saat menjalani pemeriksaan, May membantah tudingan bahwa dirinya telah memaksa delapan remaja yang masih tetangganya untuk berhubungan badan. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ada yang menyatakan cinta duluan. Saya melihat dia tulus lalu saya terima," kata May saat digiring ke ruang pemeriksaan Polres Bengkulu Kota.

Perlakuan bejat Emayartini alias May (38) dengan ABG yang masih tetangganya diketahui oleh suaminya. Suaminya yang menderita sakit diabetes tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis May sejak lima tahun lalu.

"Karena sakit diabetesnya sudah parah jadi tidak nafsu syahwat. Suami tahu kalau istrinya berhubungan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kota, AKP Dwi Citra Akbar kepada VIVAnews.

Namun, apakah si suami yang juga ketua RT setempat melihat istrinya berhubungan badan dengan remaja-remaja di lingkungan tempat tinggalnya, Akbar belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, hal ini perlu didalami lagi. Dari keterangan suami, dia tahu kalau istrinya masuk kamar dengan anak muda.

Melihat perbuatan yang tidak wajar dilakukan oleh May terhadap anak-anak, penyidik akan melakukan tes kejiwaan. Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi.

"Iya, untuk tes itu sedang kami jadwalkan untuk melengkapkan berkas pemeriksaan," katanya lagi.

Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkiat peristiwa ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban selanjutnya yang akan memperkarakan kasus ini. (sj)

Baca Juga





Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024