Polisi Duga Bom Polsek Pasar Kliwon Gunakan Timer

Boy Rafli Amar
Sumber :
  • Antara/ Herka Yanis Pangaribowo

VIVAnews - Kepolisian menduga bom rakitan yang ditemukan di halaman Polsek Pasar Kliwon, Surakarta, Selasa 20 November 2012 dini hari tadi, berjenis bom waktu.

"Kemungkinan mereka memakai timer (alat pengukur waktu) untuk meledakkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta.

Boy menuturkan rangkaian dalam bom rakitan itu terpisah dengan tabung gas ukuran 3 kg. Menurutnya, tabung gas dimaksudkan untuk menambah daya ledak jika bom rakitan itu meledak.

"Kita ketahui, beberapa kali tabung gas ukuran 3 kg ini meledak. Efek ledakan pernah mencederai dan menyebabkan orang meninggal dunia," ujarnya.

Polisi belum bisa memastikan apakah rangkaian bom itu sempurna atau hanya digunakan untuk menakut-nakuti. Begitu pula dengan kategori daya ledak yang ditimbulkan, apakah low atau high explosive. "Tim Puslabfor masih melakukan pengecekan," katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, kata Boy, polisi menemui kesulitan karena tidak adanya CCTV yang dapat digunakan sebagai media perekam.

"Kami akan telusuri lebih lanjut apakah kawasan lain ada yang bisa kita jadikan sebagai bahan penyelidikan," ujarnya.

Seorang pedagang bernama Tarmo menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di halaman Polsek Pasar Kliwon, Surakarta sekitar pukul 03.40 WIB.

Tarmo sempat meraba-raba dan diketahui berisi tabung gas ukuran 3 kg. Tarmo segera melaporkan ke Polsek Pasar Kliwon yang lantas melakukan langkah pengamanan sementara.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB, tim gegana meledakkan barang tersebut dan mendapatkan bahan-bahan material sebagaimana layaknya sebuah bom rakitan seperti black powder, kabel, batu baterai dan lainnya. (umi)

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024