Bukan Kenakalan Remaja, Aksi FR Kriminal Murni

Tersangka FR Pembunuh Siswa SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Pol Hermawan, menegaskan perbuatan yang dilakukan siswa SMAN 70 Jakarta, FR, yang menusuk siswa SMAN Jakarta Alawy Yusianto Putra adalah bentuk kriminalitas.

“Itu masuknya pidana, bukan kenakalan remaja,” kata Hermawan di Jakarta, Jumat 28 September 2012. Apalagi menurutnya, FR sudah pernah ditahan atas kasus serupa. “Saat itu korbannya sobek di bagian kepala dihantam oleh gir. Ini lebih memberatkan tersangka,” imbuh Hermawan.

Sebelumnya, Hermawan juga mengatakan FR yang sudah berusia 19 tahun dikenai pasal pembunuhan karena dia bukan anak-anak lagi. Usia yang dikategorikan sebagai anak-anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah apabila ia belum berusia 18 tahun.

Dari sejumlah siswa SMAN 70 yang terlibat tawuran, baru FR yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan pembunuhan. Meski demikian, polisi menyatakan FR tidak berencana melakukan pembunuhan. “Tidak ada perencanaan, itu spontanitas. Saat ini dia syok,” ujar Hermawan.

Polisi kini memeriksa kios-kios di sekitar kedua sekolah untuk mengecek kemungkinan kios-kios itu dijadikan tempat penyimpanan senjata tajam untuk tawuran. SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta sendiri hari ini diliburkan. Siswa-siswa baru mulai masuk lagi Senin pekan depan. (umi)

Setelah Lepas Hijab, Putri Ridwan Kamil Tegaskan Tak akan Kenakan Pakaian Terbuka
Chicco Jerikho

Sempat Berhadapan dengan Maut, Chicco Jerikho Akui Jadi Semakin Dekat dengan Tuhan

Sempat mengalami sesak nafas, hingga tak bisa sadarkan diri. Chicco Jerikho mengaku saat itu sudah seperti berada di ambang kematian.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024