Jakarta Terapkan ERP

Masuk Bekas Jalur 3 in 1 Bayar Rp 20 Ribu

Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews – Rencana penerapan sistem electronic road pricing (ERP) (jalan berbayar) sebagai ganti three in one (3 in 1) untuk membatasi peredaran kendaraan di jalan raya dinilai sulit direalisasikan di Jakarta. Kecuali, pemerintah telah berhasil meningkatkan layanan angkutan umum hingga memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

“Pemerintah Jakarta sebenarnya sudah lama mengusulkan 3 in 1 diganti dengan ERP. Tapi tidak dikabulkan Departemen Perhubungan, karena transportasi angkutan umum belum memadai dan masih jauh dari SPM,'' kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta M Akbar, Selasa 11 Mei 2010.

Untuk memenuhi SPM, kata Akbar, memang tidak mudah dilakukan di Jakarta. Tapi, bukan berarti hal itu mustahil direalisasikan. Pemerintah Jakarta sendiri kini secara bertahap melakukan peningkatan pelayanan transportasi massal. Sehingga, nanti bisa memenuhi syarat pemberlakuan ERP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai penjabaran dari Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kini sedang dibahas. Kemungkinan, PP akan terbit tahun ini.

Seraya menunggu payung hukumnya jadi, Akbar mengatakan Dinas Perhubungan Jakarta juga sedang mengkaji ERP, misalnya mengenai kelayakan, konsep teknologi, sosialisasi, dan antisipasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan ERP.

Terkait dengan jumlah retribusi ERP yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan, Akbar belum dapat memastikannya. Tapi, menurut informasi yang diterima Akbar, nilai retribusi untuk setiap mobil yang akan lewat di kawasan road pricing mencapai Rp 20 ribu.

''Tarif ERP senilai Rp 20 ribu baru wacana yang dilontarkan pejabat Departemen Perhubungan pada suatu acara seminar,” katanya.

Tetapi Akbar memperkirakan kalau nanti ERP benar-benar direalisasikan, nilai tarifnya akan disesuaikan dengan tingkat kepadatan jalur road pricing.

Dia mengambil contoh, bila nilai retribusi Rp 20 ribu itu ternyata efektif mengurangi peredaran jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu, maka nanti nilai retribusi diturunkan.

“Jadi, jangan sampai ruas jalan itu mubazir tidak dilintasi kendaraan akibat tarif terlalu tinggi,” katanya.

Sistem ERP, kata Akbar, nanti akan diterapkan secara bertahap. Prioritasnya di jalur yang dilintasi bus Transjakarta, seperti koridor I Blok M - Kota dan Jalan S Parman, dari Slipi – Jalan Gatot Subroto, yang selama ini sudah merupakan kawasan 3 in 1.

Seperti diketahui, Jakarta saat ini memiliki sepuluh kawasan 3 in 1. Tapi dinilai tidak efektif membatasi peredaran kendaraan. Kawasan itu, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said. (adi)

Catherine Wilson Ngaku Malu, Mobil Pemberian Idham Masse Ditarik Pihak Leasing
Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

Selama lebih dari sepuluh tahun, konglomerat Hartono Bersaudara yakni Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono adalah orang terkaya di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024