Per 9 Januari, Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp125,52 Miliar

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang telah dibuka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendapat respons dari para wajib pajak (WP).

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Per 9 Januari 2022, PPS telah diikuti 2.118 WP dengan jumlah surat keterangan yang disampaikan 2.252, dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor Rp125,52 miliar.

Adapun nilai harta bersih yang telah dilaporkan para WP tersebut mencapai Rp1.046,12 miliar. Total investasi yang dimasukkan ke SBN telah mencapai Rp59,29 miliar.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Baca juga: Penghasilan Meningkat, Optimisme Konsumen Desember 2021 Naik

Suasana helpdesk tax amnesty

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Sementara itu, data dari deklarasi dalam negeri yang telah disampaikan sebanyak Rp893,05 miliar, sedangkan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp93,81 miliar.

Diketahui, data pembaharuan per 9 Januari 2022 ini merupakan keberlanjutan dari langkah yang sebelumnya telah diinformasikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Di mana, sebelumnya dia sempat melaporkan bahwa pengungkapan data pertama WP yang mengikuti PPS per 2 Januari 2022 jumlahnya yakni sebanyak 195 WP, dengan total PPh yang disetor mencapai Rp21,99 miliar.

Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan tercatat Rp169,61 miliar, deklarasi dalam negeri Rp167,69 miliar, investasi mencapai Rp1,62 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp300 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya